Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
Your Correction