Correct Article 9
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
(3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. perkiraan nilai hibah;
c. hasil yang diharapkan;
d. rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
e. analisis manfaat Pemberian Hibah.
Your Correction
