Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction