Correct Article 31
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau
b. pengembalian Pemberian Hibah.
(3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Your Correction
