Correct Article 30
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
Your Correction
