Correct Article 29
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi penyerapan Pemberian Hibah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
