Correct Article 28
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh organisasi internasional, Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan wajib meminta laporan kepada organisasi internasional.
(3) Menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, dan Menteri Luar Negeri secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
Your Correction
