Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh organisasi internasional, Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan wajib meminta laporan kepada organisasi internasional. (3) Menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, dan Menteri Luar Negeri secara berkala setiap semester paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan; d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
Your Correction