Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi pengelolaan hibah; dan b. akuntansi pengelolaan hibah. (3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction