Correct Article 17
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapat meminta masukan dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Your Correction
