Correct Article 15
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan dan ditetapkan dalam APBN.
(2) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/ lembaga teknis lainnya.
Your Correction
