Correct Article 14
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH.
(2) Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
