Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN. (2) Pemberian Hibah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerimaan dalam negeri.
Your Correction