Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dikelola oleh Menteri. (2) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
Your Correction