Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip: a. sesuai kemampuan keuangan negara; b. kehati-hatian; c. transparan; dan d. akuntabel. (2) Pemberian Hibah memperhatikan: a. kebijakan luar negeri; dan b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Your Correction