Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam mata uang Rupiah. (2) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. uang tunai; dan/atau b. uang untuk membiayai kegiatan. (3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. Penerima Hibah; atau c. Organisasi internasional.
Your Correction