Correct Article 2
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa uang.
(2) Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
