Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur lain sesuai kebutuhan.
Your Correction