Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Your Correction