Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Your Correction