Correct Article 34
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(2) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c karena adanya unsur
penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
