Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Your Correction