Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud. (5) BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pejabat Pemerintahan yang diperiksa. (6) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.
Your Correction