Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain.
Your Correction