Correct Article 31
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain.
Your Correction
