Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Your Correction