Correct Article 30
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Your Correction
