Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain; dan c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Your Correction