Correct Article 27
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
