Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif.
Your Correction