Correct Article 21
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang MENETAPKAN Keputusan.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir maka dilakukan
pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(5) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Your Correction
