Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Your Correction