Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
Your Correction