Correct Article 15
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
(1) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat.
(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik.
(5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Your Correction
