Correct Article 14
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
a. pengaduan; atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction
