Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang, atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Your Correction