Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. (2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak- hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak- hak jabatan. (3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction