Correct Article 9
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak- hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak- hak jabatan.
(3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
