Correct Article 4
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
Sanksi Administratif terdiri atas:
a. Sanksi Administratif ringan;
b. Sanksi Administratif sedang; dan
c. Sanksi Administratif berat.
Your Correction
