Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif ringan; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Your Correction