Correct Article 2
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
b. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
d. Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan/atau UNDANG-UNDANG.
(2) Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. kewajiban Pejabat Pemerintahan;
b. Sanksi Administratif; dan
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif.
Your Correction
