Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4455) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: