Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. (2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction