Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Your Correction