Correct Article 51
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri tentang pelepasan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan rumpun atau galur baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.
Your Correction
