Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumpun atau galur ternak yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan dapat dilakukan pelepasan. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap rumpun atau galur ternak yang memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta diberi nama. Pasal 51 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction