Correct Article 68
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.
(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Your Correction
