Correct Article 67
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan evaluasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.
Your Correction
