Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui perjanjian alih SDG Hewan. (2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Your Correction