Correct Article 46
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
a. bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
b. gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
Paragraf 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
