Correct Article 35
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat SDG Hewan dalam status populasi ke arah kritis, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan tanggap darurat.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
