Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konservasi SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan usaha. (3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan: a. konservasi in-situ; [ b. konservasi lekat lahan; dan/atau c. konservasi ex-situ
Your Correction