Correct Article 34
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Konservasi SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan usaha.
(3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konservasi in-situ;
[
b. konservasi lekat lahan; dan/atau
c. konservasi ex-situ
Your Correction
