Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri. (2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Your Correction