Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Ketentuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction