Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit. (2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction